[Transportasi Darat]
PUU : PM 20 TAHUN 2020
Abstrak :
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Katalog :
Hasil Uji Material MK :
Unduh
Status | ||
Mencabut | : |
PM 30 Tahun 2017 Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi |