PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 161 TAHUN 2015 Tanggal Disahkan: 16 Oktober 2015 Tanggal Berlaku: 21 Oktober 2015 Peraturan Menteri [Transportasi Laut]PUU : PM 161 TAHUN 2015Abstrak : Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di LautKatalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Dirubah dengan : PM 4 TAHUN 2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut Dicabut dengan : PM 4 TAHUN 2018 Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut Hits. 4,003