[Transportasi Laut]
PUU : PM 114 TAHUN 2017
Abstrak :
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang Di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Katalog :
Hasil Uji Material MK :