[Transportasi Udara]
PUU : PM 109 Tahun 2016
Abstrak :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Katalog :
Hasil Uji Material MK :