PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2014 Tanggal Disahkan: 11 September 2014 Tanggal Berlaku: 12 September 2014 Peraturan Menteri [Transportasi Udara]PUU : PM 36 TAHUN 2014Abstrak : Tata Cara Dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan Katalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: KM 29 Tahun 1997 Struktur Dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Bandar UdaraKM 28 Tahun 1999 Mekanisme Penetapan Tarif Dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Bandar Udara Yang Diselenggarakan Oleh Badan Usaha Kebandarudaraan Dirubah dengan : PM 179 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan Hits. 8,669