PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 30 TAHUN 2017 Tanggal Disahkan: 21 April 2017 Tanggal Berlaku: 25 April 2017 Peraturan Menteri [Transportasi Darat]PUU : PM 30 Tahun 2017Abstrak : Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas AntarprovinsiKatalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: PM 37 Tahun 2016 Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Antarprovinsi PM 145 TAHUN 2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi Dirubah dengan : PM 124 TAHUN 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Dicabut dengan : PM 20 TAHUN 2020 Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Hits. 14,191