[Transportasi Udara]
PUU : KP 009 Tahun 2018
Abstrak :
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 4 Tahun 2016 tentang Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari dan/atau Melalui Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Katalog :
Merubah: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 4 Tahun 2016 tentang Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari dan/atau Melalui Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasil Uji Material MK :